Perhatian! Jangan Sebar Konten Penembakan di Selandia Baru Kalau Tak Mau Kena....
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar warganet tak menyebarluaskan konten terkait aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru, baik dalam bentuk foto maupun video. Hal itu berhubungan dengan dampak penyebaran konten terhadap publik, yakni menimbulkan momok atau ketakutan.
Lebih lanjut, dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, konten yang mengandung aksi kekerasan tidak sesuai dengan undang-undang di negara ini.
"Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tulis Nando, sapaan akrab pria itu, Jumat (15/3/2019).
Baca Juga: Masya Allah! Ayah dan Anak Asal Indonesia Jadi Korban Penembakan Brutal di Selandia Baru
Tak hanya memberi imbauan, Kemenkominfo juga memantau konten tersebut yang beredar di dunia maya setiap dua jam sekali menggunakan mesin AIS. Mereka juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri akun yang melanggar aturan tersebut.
Nando menyampaikan, "Kami juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan."
Warganet juga dapat melaporkan konten yang dianggap mengandung aksi kekerasan, khususnya berkaitan dengan peristiwa penembakan brutal di Selandia Baru. Pelaporan dapat disampaikan melalui situs aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti