Sebanyak enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga ikut terlibat dalam kampanye kini diproses oleh Bawaslu Kota Kendari.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sahinuddin, menegaskan keenam orang ASN tersebut berasal dari lingkup Pemkot Kendari dan Pemprov Sulawesi Tenggara.
"Selama pemilu sudah ada 6 ASN kita proses terkait netralitaslnya," ujarnya di Kendari, Senin (18/3/2019).
Baca Juga: Panggilan Terakhir Bawaslu, Neno Warisman Mangkir Lagi
Sahinuddin mengatakan, kasus tersebut kini telah direkomendasikan ke Komisi ASN (KASN). Mengingat kewenangan mengambil keputusan atas 6 ASN tersebut ada di komisi itu.
"Kita hanya proses dugaan pelanggarannya, untuk keputusannya kami serahkan ke KASN," imbuhnya.
Baca Juga: Belum Tuntas, Bawaslu Kembali Temukan E-KTP WNA yang Masuk DPT
Karena itu, pihaknya berharap kejadian tersebut dapat menjadi contoh kepada ASN lainnya agar tetap menjunjung tinggi netralitas di Pilpres 2019. Adapun bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan bervariasi.
"Ada yang kedapatan lagi kampanye, ada juga yang memposting melalui media sosialnya merujuk pada peserta pemilu," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim