Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permendag 54 Tahun 2015 Dicabut, Eksportir CPO Wajib Patuhi Menkeu

Permendag 54 Tahun 2015 Dicabut, Eksportir CPO Wajib Patuhi Menkeu Kredit Foto: Antara/Jojon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 54 Tahun 2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya.

Pencabutan Permendag ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor komoditas produk kelapa sawit dan turunannya. Permendag Nomor 17 Tahun 2019 berlaku setelah tujuh hari diundangkan, yaitu pada 28 Februari 2019.

"Selain untuk meningkatkan efektivitas, pencabutan Permendag ini untuk melaksanakan hasil keputusan rapat koordinasi bidang perekonomian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2019).

Baca Juga: Industri Sawit Bangkit, Harga CPO Global Mulai Merangkak Naik

Sebelumnya, pada Permendag 54 Tahun 2015 Jo Permendag 90 Tahun 2015, setiap pelaksanaan ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya, diwajibkan dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan oleh surveyor sebelum muat barang.

Verifikasi oleh surveyor meliputi verifikasi administratif dan fisik, penentuan jenis dan spesifikasi teknis, serta kualitas barang melalui analisis di laboratorium.

Selanjutnya, ekspor komoditas ini akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku tujuh hari sejak diundangkan, yaitu pada 1 Maret 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: