Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU) masih dalam tahap harmonisasi pemerintah. Masih ada beberapa poin yang harus diperbaiki, salah satunya terkait kategori pelanggarannya, apakah masuk ke kriminal atau perdata.
Dirjen Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani, mengatakan, terdapat tim yang sudah dibentuk untuk mendiskusikan hal itu, terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkominfo, Sekretariat Negara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Tim itu juga akan membahas sanksi-sanksi yang tepat untuk diberlakukan.
"Beberapa poin terkait pelanggaran masih perlu diperbaiki, terkait pelanggaran; apakah itu kriminal, perdata, atau kombinasi. Harapannya, sebelum pemilu sudah selesai," jelas Semuel kepada Warta Ekonomi, Rabu (20/3/2019) di Gedung Kemenkominfo, Jakarta.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Segera Usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi
Nantinya, proses finalisasi RUU itu harus dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, akan diproses menuju Program Legalisasi Nasional (Prolegnas) melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mengenai isi dari RUU Perlindungan Data Pribadi, pria dengan sapaan Semmy itu berkata, "RUU PDP itu membahas perlakuan terhadap data. Ada tiga pihak yang menjadi perhatian RUU PDP, yakni pemilik data, pengendali data, dan pemproses data. Tata kelolanya yang diatur."
Tiap penyedia platform harus mendapat izin untuk mengumpulkan data dari pemiliknya, jika tak dapat izin maka dia melanggar ketentuan. Pengendali data juga harus menjaga kerahasiaan data dari pemilik aslinya, hal itu sesuai dengan UU ITE pasal 26.
"Penyedia platform hanya boleh menggunakan data sesuai dengan keperluan yang sudah ditentukan," tambah Semmy.
Warta Ekonomi berhasil menemui Semmy dalam acara Konferensi Pers Smart Citizen Day 2019 yang diadakan di Ruang Pers Kemenkominfo. Dalam kesempatan itu, Kemenkominfo memberikan dukungan kepada Qlue sebagai penyelenggara kegiatan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh