Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan saat ini pihaknya menampung pendapat para ahli untuk melakukan pelarangan memainkan gim PlayerUnknown's Battlegrounds Mobile (PUBG Mobile). Hal itu merupakan salah satu langkah yang harus dilakukan sebelum terbitnya sebuah fatwa.
"Nanti keluaranya adalah soal bimbingan mengenai pemanfaatan games sebagai produk tekno agar bisa melahirkan nilai kemanfaatan yang lebih, bagi pengguna dan masyarakat," ujarya di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Baca Juga: Wacana Fatwa Haram PUBG Akan Rugikan Atlet E-Sport, Mengapa?
Asrorun menilai dalam PUBG itu terdapat konten kekerasan, sehingga harus diatur tata cara dalam bermain agar pengguna tak meniru. Sehingga, dari aktivitas itu tak akan berdampak buruk ke kehidupan.
"Pada saat yang sama juga manfaat edukasi, ada rekreasi di satu sisi ada edukasi, jangan rekreasi tetapi melahirkan permisifitas terhadap tindak kejahatan dan tindak kekerasan," katanya.
Baca Juga: Indonesia Terapkan Maksimum 6 Jam untuk PUBG? Simak Jawaban Kemenkominfo
Ia menambahkan, perkembangan teknologi harus membawa manfaat bagi masyarakat. "Penegasan bahwa perkembangan teknologi dan informasi salah satunya adalah game sifatnya netral. Tugas dan tanggung jawab kita untuk mendorong nilai kemanfaatan dan kemaslahatan," jelasnya.
Kegunaan pengkajian permainan itu, lanjut Asrorun, untuk memastikan juga bahwa seluruh konten PUBG tidak terlarang secara syriat Islam maupun Undang-Undang. Yakni, tidak berkonten pornografi, perilaku seks menyimpang dan lain sebagainya.
Diketahui, beberapa ahli yang dimintai pendapat, di antaranya berasal dari perwakilan Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), psikolog, dan asosiasi e-Sport. Nantinya, akan keluar panduan terkait bagaimana cara bermain PUBG yang baik kepada masyarakat.
Partner Sindikasi Konten: Okezone
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim