Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Terapkan Maksimum 6 Jam untuk PUBG? Simak Jawaban Kemenkominfo

Indonesia Terapkan Maksimum 6 Jam untuk PUBG? Simak Jawaban Kemenkominfo Kredit Foto: Instagram/pubg
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tak hanya menuai kontroversi di Indonesia, gim Player Unknown Battle Ground (PUBG) juga mengalami masalah di India hingga dilarang di beberapa wilayah. Pelarangan tersebut dilakukan karena dampak negatif terhadap pemainnya, serta efek adiktifnya.

Melansir Android Authority (25/3/2019), beberapa waktu lalu 16 pelajar di India ditangkap karena nekat melanggar pelarangan itu. Karena itulah, pengembang PUBG membatasi waktu bermain pengguna di India. Pemain di sana hanya bisa mengakses permainan maksimal enam jam dalam sehari. Apakah hal serupa akan diterapkan di Indonesia?

Menanggapi hal itu, Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani berkata, "Menarik juga itu, harus ada aturannya memang. Tetapi harus serempak dilakukan terhadap gim lain juga."

Semuel menuturkan, perlu kajian lebih lanjut untuk menerapkan hal serupa di Tanah Air. Sebab hal itu berkaitan langsung dengan urusan pribadi masyarakat, yakni dalam mencari hiburan lewat gim.

"Mau tidak masyarakat diatur sampai ke situ? Kan itu urusan pribadi. Namun, itu menarik untuk dikaji dan diusulkan dan pembatasan waktunya harus (dilakukan) secara rata ke semua gim," papar pria dengan sapaan Semmy itu, Senin (25/3/2019), kepada Warta Ekonomi.

Baca Juga: Kapan MUI Keluarkan Fatwa Haram Game PUBG?

Lebih lanjut, Kemenkominfo akan berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal permintaan pemblokiran terhadap gim PUBG, besok (26/3/2019) pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, mereka telah berkomunikasi lebih dulu dengan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

"Kami sebenarnya sudah memiliki aturan tentang batasan umur untuk gim. Semua gim harus menerapkan batasan umur. Kami bukan ahli di kontennya, kami biarkan lembaga yang punya wewenang untuk (melakukan) itu," kata Semmy.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Kemenkominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Berdasarkan Pasal 8 Permen tersebut, PUBG diklasifikasikan sebagai gim yang hanya boleh dimainkan oleh pengguna 18 tahun ke atas karena mengandung tindakan kekerasan.

Semmy berkata, "Wacana pemblokiran dari MUI Jawa Barat itu akan dipertimbangkan sesuai kajian dari lembaga tersebut. Bila terbukti ada dampak negatifnya, maka pemblokiran akan dilakukan."

Sebelumnya, MUI Jawa Barat mencanangkan untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap PUBG usai kasus penembakan masjid di Selandia Baru. Pelaku penembakan itu dilaporkan terinspirasi dari gim berbasis battle royale itu.

Baca Juga: Keren! PM India Ternyata Kenal Game Online PUBG

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: