Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Diimbau Tunda Penerapan Pajak E-Commerce

Pemerintah Diimbau Tunda Penerapan Pajak E-Commerce Kredit Foto: Unsplash/Andrew Neel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah diimbau menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 1 April mendatang.

Penundaan dinilai perlu agar ada cukup waktu bagi pemerintah untuk mengkaji lebih jauh, secara cermat dan hati-hati, mengenai dampak negatif dari kebijakan itu terhadap industri maupun pelaku e-commerce dan marketplace yang notabene merupakan industi baru.

"Jangan sampai penerapan PMK 210/2018 memukul ekonomi digital nasional," kata Deputy Head of Research and Analysis Katadata, Stevanny Limuria, di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Baca Juga: Bisnis E-Commerce Butuh Blockchain Biar Makin Tokcer!

Dengan tujuan menciptakan kesetaraan di antara para pelaku ekonomi, pemerintah pada 31 Desember 2018 telah mengeluarkan PMK 210/2018. Regulasi ini akan berlaku efektif pada 1 April 2019 dan mewajibkan pedagang yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau beromzet Rp4,8 miliar setahun untuk memungut PPN 10% dari pembeli dan selanjutnya menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). 

Sementara itu, untuk pedagang atau penyedia jasa yang belum berstatus PKP, tidak diwajibkan memungut PPN dari konsumen. Namun, diwajibkan menyetor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. Melalui kewajiban penyerahan NPWP dan NIK ini, pemerintah berharap akan terjadi perluasan basis wajib pajak. 

Persoalannya, kata Stevanny, belum ada mekanisme yang efektif dan aturan terperinci mengenai penerapan aturan ini bagi media sosial. Padahal, sebagian besar transaksi e-commerce dilakukan via media sosial. Berdasarkan survei idEA pada 2017 di 10 kota di Indonesia, transaksi online melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram mencapai 66%. Hanya 16% penjual dan pembeli yang menggunakan platform marketplace

Menurut Stevanny, tingginya transaksi e-commerce di media-media sosial menunjukkan penerapan PMK 210/2018 sebagai upaya profiling dan memperluas basis wajib pajak dari merchant dan pedagang yang 99% merupakan pengusaha mikro, sulit tercapai.

Baca Juga: Persaingan Ketat, Pelaku E-Commerce Dituntut Inovatif

Hal lain yang perlu dicermati, imbuh dia, kewajiban melaporkan NPWP dan NIK bagi pedagang dan penyedia jasa kepada penyedia platform marketplace dikhawatirkan akan mendorong perpindahan besar-besaran merchant dan para pedagang dari platform marketplace ke platform media sosial

Partner Sindikasi Konten: Sindonews

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: