Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bowo Sidik Pangarso Resmi Jadi Tersangka Suap

Bowo Sidik Pangarso Resmi Jadi Tersangka Suap Penyidik KPK menyusun barang bukti uang yang disita dari pengembangan operasi tangkap tangan KPK terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya calon gubernur Sultra Asrun di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3). KPK menemukan barang bukti suap sebanyak Rp2,798 miliar dari total Rp2,8 miliar kepada Adriatma Dwi Putra dan Asrun dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Uang suap tersebut diduga akan digunakan untuk keperluan biaya politik pemilihan kepala daerah. | Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, bersama dua orang lain sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Ada OTT di Jakarta

KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi pemberian uang pada penyelenggara negara.

"Setelah kami melakukan validasi ke lapangan dan berdasarkan bukti-bukti awal kemudian KPK membuka penyelidikan hingga melakukan kegiatan tangkap tangan di Jakarta, Rabu (27/3) sampai Kamis dini hari tadi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Setelah memeriksa dilanjutkan dengan gelar perkara, kata dia, sebelum 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi.

"Memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia)," kata Panjaitan.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni diduga sebagai penerima anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari unsur swasta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: