Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa tingkat inflasi pada Maret 2019 sebesar 0,11%. Dengan perkembangan tersebut, inflasi tahun kalender 2019 sebesar 0,35% dan inflasi tahun ke tahun (year on year/yoy) sebesar 2,48%.
Kepala BPS Suhariyanto menyebutkan, faktor utama inflasi Maret 2019, di antaranya tarif angkutan udara, harga bawang merah dan bawang putih. Ia mengatakan, seluruh kelompok pengeluaran mengalami inflasi, kecuali kelompok bahan makanan.
Kelompok bahan makanan mengalami deflasi sebesar 0,01% dan tidak memberikan andil inflasi. Ada beberapa komoditas yang memberikan andil deflasi, yaitu beras, daging ayam ras, dan ikan segar dengan andil masing-masing -0,03%. Kemudian, telur ayam ras dan beberapa sayuran.
"Namun, masih ada beberapa komoditas yang memberikan andil inflasi, antara lain bawang merah, bawang putih, pepaya, dan cabai merah," ujarnya di Jakarta, Senin (1/4/2019).
Baca Juga: BPS: Maret 2019 Inflasi 0,11%
Selanjutnya, kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau mengalami inflasi sebesar 0,21% dan memberikan andil inflasi sebesar 0,04%. Seluruh subkelompok ini mengalami inflasi.
Berikutnya, kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar mengalami inflasi sebesar 0,11% dan memberikan andil inflasi sebesar 0,03%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi, yaitu tarif kontrak rumah dan upah pembantu rumah tangga.
Adapun kelompok sandang mengalami inflasi sebesar 0,23%. Komoditas yang dominan memberikan sumbangan inflasi, yaitu emas perhiasan sebesar 0,01%. Sedangkan kelompok kesehatan mengalami inflasi sebesar 0,24%. Seluruh subkelompok pada kelompok kesehatan mengalami inflasi, di antaranya jasa kesehatan, obat-obatan, jasa perawatan jasmani, dan perawatan jasmani dan kosmetik.
Kelompok pengeluaran transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan mengalami inflasi sebesar 0,10% dan memberikan andil inflasi sebesar 0,02%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi, yaitu tarif angkutan udara sebesar 0,03%.
"Tarif angkutan udara mengalami kenaikan yang agak tidak biasa, namun pemerintah sudah mengeluarkan Perarturan Menteri Perhubungan, mudah-mudahan membuat tarif angkutan udara semakin stabil," pungkasnya.
Baca Juga: Era Tarif Murah Tiket Pesawat Sudah Berakhir
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: