Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita telah merilis Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 779 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) ke-6 untuk Komoditas Karet Alam.
Selain untuk memperbaiki tren harga karet alam dunia yang masih berada di level rendah, kebijakan ini menugaskan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) sebagai pelaksana AETS.
Ketua Umum Gapkindo, Moenardji Soedargo menyatakan dukungannya dan keseriusan Gapkindo agar AETS berjalan efektif untuk memperbaiki harga karet dan memenuhi targetnya. Gapkindo juga telah menginformasikan kebijakan ini kepada seluruh anggota dan siap melakukan mandat tersebut.
Baca Juga: Mendag Tetapkan Kebijakan Baru Karet, Eksportir Baca Baik-baik!
"Kepmendag Nomor 779 Tahun 2019 ini merupakan penegasan Pemerintah Indonesia bahwa AETS adalah kebijakan yang harus ditaati oleh pelaku usaha karet alam," kata Kasan melalui siaran pers, Senin (2/4/2019).
Asal tahu saja, nilai ekspor karet alam Indonesia ke dunia turun dengan tren 9,04% pada periode 2013-2017, namun volume ekspornya tidak berubah signifikan. AETS yang telah beberapa kali dilaksanakan, berdampak cukup efektif dalam perbaikan harga karet. Setelah pelaksanaan AETS 2016, nilai ekspor karet membaik pada 2017 menjadi US$5,59 miliar dengan volume ekspor naik menjadi 3,28 juta ton.
Pada 2018, nilai ekspor turun menjadi US$4,17 miliar dengan volume ekspor 2,95 juta ton. Hal ini merupakan dampak dari pelaksanaan AETS di awal 2018. Sementara pada Januari 2019, nilai ekspor karet alam tercatat sebesar US$273 juta dengan volume ekspor mencapai 210,37 ribu ton.
Baca Juga: Jokowi: Harga Karet Sudah Mulai Membaik, Karet Bisa untuk Aneka Bahan Industri dan Aspal
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti