Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap kebijakan Bank Indonesia (BI) yang lebih akomodatif untuk melonggarkan likuiditas perbankan dapat segera mendukung target penyaluran kredit perbankan yang dipatok 12% plus minus 1%.
"Kami lihat pertumbuhan kredit melanjutkan kenaikan terus. Kuartal I Febuari saja 12% kok, kan sudah bagus benar itu. Kami juga berkoordinasi dengan BI, menkeu, dan target kredit sesuai dengan bisnis bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Meski demikian, Heru mewaspadai pergerakan pendanaan harus lebih baik agar likuiditas perbankan memadai untuk mendukung pertumbuhan kredit. Selain pendanaan, sejumlah kebijakan, seperti kebijakan pelonggaran rasio intermediasi makroprudensial (RIM) juga dapat mendukung hal tersebut.
"Kami berharap industri nanti bisa mendapatkan keleluasaan untuk terus tumbuh, tentunya didukung likuiditas longgar, BI juga usahakan itu," tukasnya.
Baca Juga: Mau Nagih Angsuran, OJK Minta Fintech Pinjaman Online Jangan Zalimi Nasabah
Sebelumnya, BI telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/5/PADG/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PADG Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang RIM dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).
PADG ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21 Maret 2019 untuk memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Kebijakan tersebut ditempuh untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi dengan tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan.
Substansi pengaturan dalam perubahan ketiga PADG RIM dan PLM, yaitu penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan target RIM syariah, dari sebelumnya masing-masing sebesar 80%-92% menjadi sebesar 84%-94% dan penyesuaian contoh perhitungan.
Dengan batas atas yang naik dari 92% menjadi 94%, bank-bank yang kini RIM-nya mendekati 92% menjadi punya ruang untuk kembali menyalurkan kredit. Sementara kenaikan batas bawah RIM dari 80% menjadi 84% juga akan mendorong perbankan untuk salurkan kredit lebih besar lagi. Pasalnya, bank akan dikenakan sanksi, yakni tambahan setoran giro (GWM) bila rasio RIM-nya tidak mencapai batas bawah 84%.
Baca Juga: Dear Perbankan, BI Akan Jatuhkan Sanksi Jika Langgar Peraturan RIM-PLM
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: