Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Sesuai UU, Inaplas Gugat Peraturan Wali Kota Bogor

Tak Sesuai UU, Inaplas Gugat Peraturan Wali Kota Bogor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) dkk menggugat Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Wakil Ketua Inaplas Suhat Miyarso mengatakan, Inaplas sudah mendaftar ke Mahkamah Agung untuk peninjauan kembali (judicial review) terkait peraturan Wali Kota Bogor yang bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008. 

"Judul dari peraturan Wali Kota Bogor yaitu pengurangan penggunaan kantong plastik, tapi isinya terdapat pelarangan plastik. Sehingga kami, ajukan judicial review ke MA pada Kamis kemarin," katanya kepada wartawan, Jumat (5/4/2019).

Baca Juga: Tak Setuju Kantong Plastik Dilarang, IPR: Nasib Jutaan Pemulung?

Menurut Suhat, pelarangan penggunaan plastik oleh pemerintah daerah Kota Bogor jelas tidak ada di dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah. 

"Jadi peraturan Wali Kota Bogor menyimpang dari undang-undang yang lebih tinggi itu. Kami minta kepada pemerintah daerah untuk tidak membuat peraturan melarang penggunaan plastik, karena ini tidak efektif mengurangi sampah plastik," paparnya. 

Suhat menjelaskan, Inaplas bersedia bekerjasama kepada pemerintah daerah yang kesulitan dalam menangani sampah plastik dengan memberikan bimbingan mengatasi sampah. 

Baca Juga: Prabowo: Bawa Tikar, Plastik, Hingga Sarung, Tunggui TPS

"Tangani sampah itu bukan dengan peraturan pelarangan, tapi harusnya menerapkan manajemen pengelolaan sampah. Sampah itu diolah, kalau yang membusuk bisa dijadikan pupuk, kalau bisa dibakar, kita bakar," ujarnya. 

Sementara itu, salah satu penggugat lainnya yakni Indonesian Plastics Recyclers (IPR) melalui Sekretaris Jenderal IPR Wilson Pandhika mengatakan, langkah penanganan sampah plastik dengan menerbitkan aturan pelarangan penggunaan kantong plastik adalah tindakan yang tidak tepat.

Menurutnya, sampah kantong plastik hanya sebagian kecil daripada sampah plastik secara umum dan produk tersebut pun dapat didaur ulang. Yang disayangkan adalah sampah plastik tersebut tidak masuk dalam siklus daur ulang yang dimaksudkan oleh pemerintah.

"Kantong plastik sebenarnya merupakan salah satu jenis plastik yang relatif mudah untuk didaur ulang dan dari sampah kantong plastik juga sudah dapat diproduksi kembali menjadi kantong plastik yang 100% berbahan daur ulang," kata Wilson. 

Ia menjelaskan, sampah kantong plastik di Indonesia pada umumnya didaur ulang untuk menjadi kantong plastik dan kantong sampah, dan ada juga yang dibuat menjadi ember untuk keperluan konstruksi (ember cor). 

Hal tersebut dapat dibuktikan dari stock bahan baku para industri daur ulang plastik yang masih bisa digunakan sampai masa produksi dua bulan kedepan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: