Informasi memang menjadi suatu kebutuhan bagi manusia. Namun, pernahkah Anda membayangkan bahwa informasi yang Anda terima memberikan keuntungan sekaligus menjerumuskan Anda kepada suatu praktik ilegal bernama insider trading?
Insider trading ialah suatu praktik ilegal dalam dunia investasi, di mana seorang investor mendapat informasi yang pasti perihal peluang keuntungan dalam transaksi jual beli saham. Kepastian informasi tersebut tentu bersumber dari ‘orang dalam’ di perusahaan terkait.
Baca Juga: Waduh! Masyarakat Rugi Rp88 Triliun Gara-Gara Investasi Bodong
Praktik semacam itu dikatakan ilegal sebab terdapat ketidakadilan dalam pemberian dan penerimaan informasi yang hanya terbatas pada orang-orang yang saling terkoneksi satu sama lain. Dalam artian, informasi yang dibagikan tersebut bukanlah informasi yang diketahui publik secara luas.
Contoh kasus
Untuk memahami bagaimana praktik insider trading dilakukan, simaklah narasi singkat berikut ini. Seorang investor bernama X mempunyai kerabat yang bekerja sebagai CEO di PT ABC, yaitu Z. Sebagai seorang CEO, Z mengetahui informasi bahwa perusahaan ABC akan melakukan aksi buy back dengan harga Rp15.000 per saham, lebih tinggi dari harga saham saat ini yang hanya Rp10.000 per saham.
Baca Juga: Apa Itu Blue Chip?
Informasi tersebut diprediksi akan mendongkrak naik harga saham ABC sehingga X kemudian memborong saham ABC dan menjualnya kembali ketika harga saham ABC sedang tinggi-tingginya. Tentu saja, X mendapat banyak keuntungan dari transaksi jual saham tersebut.
Kemudian, berdasarkan perjanjian yang dibuat antara X dan Z atas informasi penting di atas, X kemudian membagi sebagian keuntungan yang diperolehnya kepada Z sebagai imbal dari kebaikan hari Z dalam memberikan informasi perusahaan kepadanya.
Perilaku insider trading
Kasus di atas termasuk ke dalam praktik insider trading sebab apa yang dilakukan oleh X dan Z menunjukkan tiga ciri dari perilaku dalam insider trading, yaitu adanya informasi penting dari orang dalam suatu perusahaan, adanya transaksi perdagangan saham, dan adanya keuntungan yang diperoleh sebagai hasil dari transaksi.
Berkaitan dnegan praktik insider trading yang dikatakan ilegal, Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) di Indonesia telah menganut prinsip keterbukaan dalam setiap transaksi penawaran dan jual beli saham di bursa.
Dengan demikian, setiap investor dapat menentukan pilihannya sendiri dalam aktivitas investasinya tanpa terpengaruh oleh pihak lain. Prinsip tersebut jelas dilanggar oleh pelaku praktik insider trading bukan?
Baca Juga: Morgan Stanley Siap Berikan Opsi Trading Bitcoin?
Bukan main-main, praktik insider trading bahkan dikategorikan ke dalam kasus hukum berat, di mana pelaku yang terbukti melakukan hal itu dapat dikenakan sanksi mulai dari hukuman moneter sampai dengan hukuman penjara.
Melansir dari Finansialku.com, salah satu kasus insider trading pernah terjadi di Indonesia pada era tahun 90-an yang melibatkan PT Argo Pantes. Saat itu, seorang pihak dalam perusahaan itu melakukan order penjualan saham PT Argo Pantes secara besar-besaran. Hal itu dilakukan setelah sebelumnya ia menerima informasi bahwa laba perusahaan menurun.
Informasi yang belum terpublikasi ke publik itu dimanfaatkan untuk mengamankan investasinya di dalam perusahaan tersebut. Pasalnya, beberapa saat setelah informasi penurunan laba itu mengemuka ke publik, harga saham PT Argo Pantes menurun drastis. Akibatnya, pemegang saham lain di luar oknum perusahaan tersebut harus mengalami kerugian sebagai imbas dari turunnya harga saham secara drastis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: