Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggapi Pelaku Penganiayaan Au, YLBHI Minta Begini...

Tanggapi Pelaku Penganiayaan Au, YLBHI Minta Begini... Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan pemenjaraan untuk pelaku penganiayaan siswa SMP di Pontianak Au (14) tidak akan memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga: Tanggapi #JusticeForAudrey, Ini Kata Ketua KPAI...

Menurut Asfi, diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana), merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh agar korban mendapatkan pemulihan dari sistem peradilan pidana yang dijalaninya.

"Diversi akan melibatkan kedua orang tua anak pelaku, apa yang dilakukan oleh anak menjadi tanggung jawab orang tua dan lingkungannya," kata Asfi.

Diversi bukan berarti menghilangkan pertanggungjawaban pidana dan memaksakan korban untuk berdamai.

"Diversi bukan berarti anak pelaku bebas dari perbuatan yang dilakukannya, keadilan untuk anak pelaku yang dicapai melalui proses diversi sejalan dengan keadilan bagi korban untuk didengarkan suaranya," kata dia.

Melalui diversi anak pelaku akan ditanamkan rasa tanggung jawab terhadap apa yang telah dia lakukan. Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU Sistem Peradilan Pidana Anak, proses diversi wajib memperhatikan beberapa aspek antara lain kepentingan korban, kesejahteraan dan tanggung jawab anak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: