Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar sebagai saksi kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan seharusnya Indra telah dipanggil pada Rabu (10/4/2019) lalu, namun saat itu tidak memenuhi panggilan karena ada urusan pekerjaan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa melengkapi berkas penyidikan RMY (Romahurmuziy)," ujarnya di Jakarta, Senin (22/4/2019).
Baca Juga: Pejabat Kemenag Ini Diperiksa KPK
Sebelumnya KPK telah menetapkan ketigaorang tersangka. Di antaranya Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Rommy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: