Pimpinan Masyarakat Peduli Indonesia (MPI), Ade Armando melaporkan Capres 02 Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri terkait penyebaran berita bohong atau hoaks telah memenangkan Pilpres 2019 dengan perolehan suara 62%.
Ade yang juga pakar komunikasi Universitas Indonesia, menyebut klaim Prabowo telah memangkan Pilpres 2019 berdasarkan real count internalnya telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Baca Juga: Rizieq: Dulu, Prabowo Sulit Kerahkan People Power, Tapi Sekarang...
"Hari ini saya bersama kawan2 dari MPI akan mengadukan pak Prabowo. Gugatan kami adalah menyebarkan kabar bohong yang dikhawatirkan menimbulkan keonaran di masyarakat," ujarnya di Jakarta, Senin (22/4/2019).
Baca Juga: Jangan Khawatir Bib, Jokowi Menang Saya Jemput
Selain itu, dalam laporannya ia membawa dua barang bukti rekaman video pernyataan Prabowo. Lebih lanjut, ia juga mengatakan Prabowo akan dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, pasal tersebut sama dengan pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan ancaman tiga tahun penjara.
"Pasal yang dijerat pasal 14 15 UU 1946, sama dengan pasal yang digugat ke Ratna Sarumpaet. Ancaman maksimal tiga tahun penjara," tukasnya.
Sebelumnya, Capres Prabowo yakin telah memenangkan Pilpres 2019 dengan persentase 62%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil