Kuasa hukum Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward Rajaguguk membantah bahwa kliennya menyebut nama Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, terkait dengan dana yang disimpan Bowo.
Seperti diketahui, sebelumnya Bowo yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya belum tahu kalau klien kami apakah dapat uang Rp2 milliar dari Mendag Enggartiasto. Pak Bowo hanya bilang dari salah seorang menteri, tapi dia tidak pernah sebutkan nama," katanya kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).
Baca Juga: Dalam Kasus Bowo Sidik, KPK Periksa Dua Saksi, Siapa Mereka?
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi santai terkait info mengenai Mendag dalam kasus ini. Menurutnya, penyidik akan melihat kesesuaian pada sejumlah keterangan yang disampaikan, baik oleh saksi ataupun tersangka.
"Jika keterangan atau pun informasi disampaikan dalam sebuah pemeriksaan dan dituangkan dalam berita acara, tentu kami pelajari informasi tersebut. Apakah berdiri sendiri ataukah ada kesesuaian dengan bukti-bukti lain" kata Febri.
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Bupati Cirebon 7 Tahun dan Pencabutan Hak Politik
Seperti diberitakan sebelumnya, menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap bidang pelayaran atau sewa kapal. Dari OTT ini, penyidik menyita uang Rp 8 miliar yang diduga diterima Bowo dari PT Humpuss dan pihak lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil