Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus direvisi. Menurutnya, banyak poin dalam UU 17/2017 yang perlu diperbaiki dan disempurnakan kembali, mengacu pengalaman Pemilu Serentak 2019.
"Saya kira banyak hal, banyak catatan yang perlu kita perbaiki, revisi ini menurut saya harus, setelah terbentuk pemerintah baru dan DPR baru segera maju dengan UU 7/2017," ujar Amali saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/4).
Baca Juga: Jumlah Petugas KPPS Meninggal Bertambah jadi 225 Orang
Menurutnya, ada banyak hal yang tidak diperhitungkan pemerintah dan DPR saat menyusun UU 7/2017. Sehingga dalam pelaksanannya, terdapat kekurangan di lapangan.
Ketua DPP Partai Golkar itu menyoal lamanya tahapan kampanye Pemilu 2019 yang menguras banyak energi dan makin mempertebal pembelahan di masyarakat. Selain itu, pelaksanaan Pilpres dan Pileg serentak, membuat banyaknya surat suara dalam Pemilu 2019.
Hal ini kata Amali, selain membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mencoblos, juga membuat penghitungan suara begitu rumit dan lama. Amali mengatakan, ini juga yang menyebabkan banyak petugas kelelahan, dan tidak sedikit sampai meninggal dunia.
"2014 sore mereka sudah selesai, pilkada sore sudah selesai dengan honor yang sama, dia bekerja dari pagi sampai pagi lagi besoknya. Jadi banyak. Kalau ditanya apakah ada upaya revisi, menurut saya harus," ujar Amali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: