Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Deklarasi Kemenangan, Kok Minta 01 Didiskualifikasi?

Sudah Deklarasi Kemenangan, Kok Minta 01 Didiskualifikasi? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Juri Ardiantoro angkat bicara soal ijtima ulama III ditandatangani oleh oleh KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, Ustaz Zaitul Rasmin, Ustaz Slamet Maarif, KH Sobri Lubis, dan Ustaz Bachtiar Nashir. Salah satu rekomendasi itu, adalah mendiskualifikasi pasangan 01 Jokowi-Maruf dari ajang Pilpres 2019.

Juri pun mempermaslahkan soal represemtasi ulama itu sendiri hingga mereka mengeluarkan rekomendasi tersebut.

"Representasi siapa ulama itu berijtima? Jelas bukan representasi ulama mainstream Indonesia, bukan pula representasi umat. Ulama dan umat mana yang diwakili oleh mereka? Apalagi sebagaian besar yang hadir adalah timses pasangan 02," kata Juri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Okezone, Kamis (2/5/2019).

Baca Juga: Rekomendasi Ijtimak Ulama III, Reaksi KPU Mantap

Kedua, mantan ketua KPU RI ini juga mempertanyakan bagaimana mereka dapat menyimpulkan telah terjadi kecurangan pemilu? Apalagi sampai bersifat terstruktur, sistemtis dan massif (TSM).

"Kecurangan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi, katanya-katanya atau berdasarkan informasi atau potongan informasi yang dinarasikan sebagai kecurangan. Tapi tidak berdasarkan fakta, data, kesaksian dan verifikasi dan putusan dari lembaga yang sah dan kredibel," tuturnya.

Baca Juga: AHY ke Istana Negara, Demokrat Tinggalkan Prabowo?

Selain itu, dia juga menyoalkan bagaimana para ulama itu menyimpulkan bahwa kecurangan hanya dilakukan oleh pendukung 01, sementara 02 tidak melakukan kecurangan.

"Dari data pengaduan yang diterima direktorat Hukum dan advokasi TKN, banyak sekali indikasi kecurangan juga dilakukan oleh pendukung pasangan 02 dan merugikan pasangan 01," kata Juri.

Kemudian, hal lain yang juga dipertanyakannya adalah soal bagaimana bisa “para ulama” itu lebih tahu tentang kecurangan ketimbang BPN, sehingga mereka merekomendasikan kepada BPN untuk mengajukan keberatan hasil pemilu?

"Kelima, pihak 02 telah mendeklarasikan kemenangan lebih dari satu kali dengan angka meyakinkan, tetapi mengapa masih menyuarakan adanya kecurangan dan meminta diskualifikasi calon 01. Jadi, kemenangan yang mereka telah deklarasikan itu artinya apa? Pura-pura atau membohongi rayat?" kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: