Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Nugas Trans Energy, Indra Purmandani terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan Indra yakni sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Tidak hanya Direktur PT Nugas Trans Energy juga memanggil sejumlah pihak lain yakni staf anggota DPR RI Poppy Laras, Karyawan Swasta Audrey Ratna Justianty alias Tine, Gutu MTS Ma'arif Botoputih dan SMA Islam Sudirman Temanggung Nur Faizah Ernawati, staf Admin DPP LPM RI Tiara Adinda, Direktur HCM Muhammad Ali, Sekretaris Corporate Ika Angelica serta dua sopir Budi Saputra dan Edi Rizal Luthan. Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk Sofyan Basir.
Baca Juga: KPK Temukan 68 Aset Bermasalah di Daerah Ini
Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
Sofyan diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: