Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rini Soemarno Rombak Dewan Komisaris Asabri

Rini Soemarno Rombak Dewan Komisaris Asabri Perombakan susunan dewan komisaris PT Asabri | Kredit Foto: Asabri
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Asuransi ABRI (Persero) atau Asabri memberhentikan dan mengangkat anggota dewan komisaris yang baru. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini, Selasa (7/5/2019).

Berdasarkan salinan keputusan nomor SK 89/MBU/05/2019, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengangkat Didit Herdiawan sebagai komisaris utama serta Achmad Syukrani sebagai komisaris independen.

Acara penetapan nama baru di kursi komisaris ini digelar di kantor Kementerian BUMN dan dibuka oleh Hambra Samal, Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Asabari didampingi oleh perwakilan dari tiap-tiap kedeputian, serta jajaran Dewan Komisaris dan Direksi PT Asabri.

Hambra mengatakan, penetapan Dewan Komisaris Asabri berbeda dari BUMN lainnya, di mana masing-masing anggota komisaris merupakan perwakilan dari TNI, Polri, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan.

"Dengan bergabungnya anggota komisaris baru, kerja sama diharapkan terjalin baik, pengawasan terhadap tugas-tugas direksi serta kinerja Asabri lebih baik lagi karena Asabri merupakan asuransi sosial yang merupakan public service bagi masyarakat," ungkap Hambra dalam keterangannya.

Baca Juga: Modernisasi, Asabri Lakukan Transformasi Bisnis

Berdasarkan ketetapan tersebut, Menteri BUMN memberhentikan M Thamrin Marzuki sebagai komisaris utama serta Syafrizal Ahiar sebagai komisaris yang telah habis masa jabatannya. 

Berikut Dewan Komisaris PT Asabri (Persero) per 7 Mei 2019:

Komisaris utama: Didit Herdiawan

Komisaris: Dwi Pudji Astuti Handayani

Komisaris independen: Harry Susetyo Nugroho

Komisaris independen: Achmad Syukrani

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: