Rencana penggabungan usaha atau merger antara PT Bank Dinar Indonesia Tbk (DNAR) dan PT Bank Oke Indonesia terpaksa harus tertunda dari waktu dijadwalkan sebelumnya pada Kamis (02/05/2019) lalu.
Direktur Utama Bank Dinar, Hendra Lie, mengungkapkan bahwa rencana itu masih belum dapat terealisasi karena belum dikantonginya izin dari regulator keuangan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang perbankan. Adapun Bank Dinar sendiri menginginkan untuk melengkapi seluruh perizinan lebih dulu sebelum merger dinyatakan efektif.
Baca Juga: Dapat Restu OJK, Bank Dinar Minta yang Keberatan Merger 'Angkat Kaki'
"Kami masih menunggu proses perizinan dari OJK bidang perbankan," tegas Hendra Lie di kepada media pada Selasa (07/05/2019) kemarin.
Hendra menambahkan, tertundanya tanggal efektif merger ini tidak berkaitan dengan protes yang diajukan oleh serikat pekerja kedua bank tersebut, tetapi murni menunggu izin dari OJK.
Baca Juga: OJK Perbankan Belum Restui Merger Bank Dinar
"Sudah ada kesepakatan dengan para pekerja. Semua permasalahan ketenagakerjaan sudah dipenuhi," sambungnya.
Sebagai informasi, saat ini tengah berlangsung mekanisme FPT terkait dengan akuisisi Bank Oke. Setelah akuisisi rampung, Bank Oke akan berganti nama menjadi PT Bank Oke Indonesia Tbk.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih