Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan gratifikasi Rp10 juta dari Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut diduga diberikan oleh Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin untuk Lukman Hakim.
Baca Juga: Ditanya Apa Saja sama Penyidik? Menag: Banyak Sekali
"Di sidang praperadilan kemarin sudah disampaikan, jadi silakan disimak lagi, ada dugaan penerimaan Rp10 juta dan di laporan gratifikasi melalui ajudan menag ke direktorat gratifikasi KPK disebut sebagai honor tambahan dari kepala kanwil," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Namun demikian, uang Rp10 juta tersebut baru dilaporkan oleh Lukman Hakim Saifuddin seminggu setelah Haris Hasanuddin ditangkap oleh KPK. Haris Hasanuddin ditangkap KPK karena diduga terlibat kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag.
"Namun karena pelaporan dilakukan beberapa hari atau 1 minggu setelah OTT, maka tentu saja yang berlaku ada peraturan KPK bagaimana mekanisme pelaporan gratifikasi," terangnya.
Berdasarkan aturan pelaporan gratifkasi, seorang penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi 30 hari kerja dari penerimaan. Namun, aturan itu tidak berlaku jika penerimaan gratifikasi dilaporkan setelah perkara yang berkaitan dengan gratifikasi tersebut naik ke penyidikan.
Febri enggan berspekulasi terkait nasib pelaporan gratifikasi Lukman. Intinya, tekan Febri, penyidik masih mengembangkan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
"Kami masih berkoordinasi dengan pihak penyidik, nanti kami tunggu perkembangan dari sana," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat