Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Advokat Eggi Sudjana mengaku heran dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar atas pernyataannya mengenai aksi massa atau people power.
"Lawyer itu dilindungi undang-undang, enggak boleh dituntut atau digugat. Kok sekarang saya jadi tersangka. Norak lah," tegas Eggi saat berada di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi yang merupakan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai tersangka.
Baca Juga: Eggi Sudjana Tersangka, Demokrat Salahkan Polisi?
Penetapan tersangka Eggi diketahui berdasarkan atas surat pemanggilan penyidik Polda Metro kepadanya.
Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, Eggi diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Demo Kivlan Zen dan Eggi Sudjana, KPU: Mengganggu
Dalam surat tersebut disebutkan Eggi ditetapkan tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada 7 Mei 2019. Polisi menyatakan memiliki cukup bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 26 April 2019, Eggi Sudjana menegaskan people power yang dikatakannya tak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindakan makar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil