Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengatakan DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pemindahan ibu kota negara. Pansus ini akan membahas undang-undang tentang Ibu Kota.
Baca Juga: Ikhtiar Jokowi untuk Pindah Ibu Kota Bukan Main-main
"Ya pasti (membuat pansus)," kata Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/5).
Dia mengatakan, Komisi II DPR akan mengkaji secara keseluruhan terkait UU Ibu Kota karena sudah ada UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Namun, menurut Amali, untuk urusan pengkajian pemindahan tersebut mulai dari tempat hingga anggaran diserahkan kepada pemerintah.
"Kita serahkan pada pemerintah karena menyangkut teknis, teknisnya mereka yang akan putuskan. Kita terserah bagaimana kajian pemerintah disampaikan pada DPR, ini kan baru wacana-wacana, ada di sekitar Jakarta, Jawa, luar jawa," ujarnya.
Dia mengatakan kalau pemerintah sudah melakukan perencanaan terkait pemindahan ibu kota, pasti sudah ada perhitungannya. Pemindahan ibu kota juga tidak dalam satu tahun anggaran, melainkan dalam anggaran berkelanjutan atau multiyears.
Amali menilai pemerintah sudah melakukan pengkajian dan apabila pemerintah sudah menghitungnya maka dirinya yakin pemindahan ibukota bisa dilakukan.Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat