Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Kivlan Zen, BPN Biarkan Publik Menilai

Kasus Kivlan Zen, BPN Biarkan Publik Menilai Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait laporan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) dan makar. Terkait hal itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno menghormati proses hukum terhadap Kivlan Zen.

 

"Kami menghormati proses hukum Pak Kivlan," ujar Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade dihubungi wartawan, Jumat (10/5/2019).

 

Baca Juga: Ting-Tong, Kivlan Zein Dapat Surat dari Pak Polisi

 

Kendati demikian, dia mempersilakan masyarakat menilai sendiri mengenai kasus hukum yang menjerat Kivlan Zen. Sebab, Kivlan Zen dianggap bukan orang pertama yang terjerat kasus hukum setelah mengkritik pemerintah.

 

"Siapa yang berani melawan, maka risiko dicekal dan lain-lain. Kivlan kan orang kesekian yang terkena kasus hukum setelah mengkritik, karena itu biar publik yang menilai," ujar anggota badan komunikasi dewan pimpinan pusat Partai Gerindra ini.

 

Baca Juga: Dari Mayjen Hingga Ustad Pendukung Prabowo-Sandiaga Dipolisikan

 

Dia berpendapat, kasus hukum yang menjerat para pendukung pemerintah, terindikasi jalan di tempat atau tidak ada perkembangan. Sementara laporan terhadap orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah, dianggap diproses cepat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: