Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait laporan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) dan makar. Terkait hal itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno menghormati proses hukum terhadap Kivlan Zen.
"Kami menghormati proses hukum Pak Kivlan," ujar Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade dihubungi wartawan, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga: Ting-Tong, Kivlan Zein Dapat Surat dari Pak Polisi
Kendati demikian, dia mempersilakan masyarakat menilai sendiri mengenai kasus hukum yang menjerat Kivlan Zen. Sebab, Kivlan Zen dianggap bukan orang pertama yang terjerat kasus hukum setelah mengkritik pemerintah.
"Siapa yang berani melawan, maka risiko dicekal dan lain-lain. Kivlan kan orang kesekian yang terkena kasus hukum setelah mengkritik, karena itu biar publik yang menilai," ujar anggota badan komunikasi dewan pimpinan pusat Partai Gerindra ini.
Baca Juga: Dari Mayjen Hingga Ustad Pendukung Prabowo-Sandiaga Dipolisikan
Dia berpendapat, kasus hukum yang menjerat para pendukung pemerintah, terindikasi jalan di tempat atau tidak ada perkembangan. Sementara laporan terhadap orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah, dianggap diproses cepat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: