Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengabulkan permohonan pembubaran usaha yang diajukan oleh dua dana pensiun yang beralamat di Jakarta. Dua dana pensiun tersebut, yaitu Dana Pensiun PT Istaka Karya dan Dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya terhitung sejak 29/04/2019.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini, mengungkapkan bahwa alasan utama pembubaran dana pensiun tersebut karena keduanya mengalami kesulitan dalam hal keuangan.
Baca Juga: Atas Keinginan Pendiri, OJK Bubarkan Dana Pensiun Karyawan Igasar
Baca Juga: Kolaborasi BEI dan ADPI Demi Tingkatkan Investasi Dana Pensiun
"Pembubaran Dana Pensiun PT Istaka Karya serta Dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya dilakukan atas permohonan pendiri dengan alasan bahwa pendiri mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban kepada dana pensiun," jelas Anggar secara tertulis, Jakarta, Senin (13/05/2019).
Kendati resmi dibubarkan, OJK mengimbau kepada para peserta kedua dana pensiun tersebut untuk tetap tenang karea dana peserta akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih