Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menegaskan penetapan tersangka sederet tokoh oposisi dalam sebuah kasus hukum tidak berkaitan dengan posisi politiknya. Menurut JK, sederet tokoh yang diperiksa itu karena ada kasus hukumnya.
JK berpendapat, mengambil posisi politik sebagai oposisi diperbolehkan sesuai aturan hukum. Karenanya kasus hukum yang diproses polisi tidak berkaitan dengan posisi politik seseorang.
"Jadi diperiksa bukan karena oposisinya, jadi dia diperiksa atas mungkin beberapa tindakannya atau beberapa kejadian, dan tidak ada hubungan dengan oposisi. Tapi karena tidak sesuai hukum," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Baca Juga: Dua Solusi Perbaikan Pemilu 2019 Versi Jusuf Kalla
Sederet tokoh oposisi sekaligus pendukung paslon 02 Prabowo-Sandi, seperti Eggi Sudjana, Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Bachtiar Nasir hingga Permadi berurusan dengan polisi dalam berbagai kasus hukum.
Baca Juga: Dituding Makar, Kivlan Merasa Dikriminalisasi
Eggi Sudjana telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar. Sedangkan Bachtiar Nasir juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Baca Juga: Polisi: Eggi Sudjana Akan Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Sementara itu, Mayjen (Purn) Kivlan Zein dipolisikan oleh seseorang atas kasus dugaan kabar bohong dan menggerakan makar. Politikus senior Gerindra Permadi juga dipolisikan atas tuduhan makar karena seruan 'revolusi.'
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil