Tren Suku Bunga Simpanan Stabil, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan
Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hari ini, Senin (13/5/2019), menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tidak mengalami perubahan. RDK LPS tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan pada periode ini merupakan penetapan periode reguler Mei 2019.
"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan 25 September 2019," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Adapun rincian tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku, yakni simpanan rupiah di bank umum tetap 7 persen, simpanan valas di bank umum tetap sebesar 2,25 persen, ketiga simpanan rupiah di BPR tetap di angka 9,5 persen.
Halim menuturkan, dipertahankannya tingkat bunga penjaminan berdasarkan pada beberapa pertimbangan. Di antaranya adalah tren suku bunga simpanan perbankan terpantau sudah melandai dan berada di level yang stabil.
"Kemudian kondisi likuiditas relatif membaik namun masih terdapat beberapa risiko upside, dan kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi stabil: namun terdapat tantangan dari luar negeri," pungkasnya.
Mempertimbangkan bahwa pergerakan suku bunga simpanan di perbankan masih cukup dinamis serta masih terdapat beberapa risiko ketidakpastian terkait ekonomi dan likuiditas kedepan, maka LPS akan tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan.
"Selanjutnya LPS akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas serta stabilitas sistem keuangan," tuturnya.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
"LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: