Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, kajian final pemindahan ibu kota negara akan diselesaikan pada akhir 2019. Dalam kajian ini akan diatur mengenai lokasi sampai persiapan teknis dan nonteknis pemindahan ibu kota.
"Begitu ada keputusan, proses berikutnya kita konsultasi dengan DPR untuk menyepakati bentuk produk hukum apa yang diperlukan, baik undang-undang, rancangan undang-undang, didukung dengan naskah akademis. Sementara 2020 adalah tahap penyiapan tanah dan memastikan status tanah itu sendiri, termasuk infrastruktur dasarnya," kata Bambang di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Pada tahap awal pemindahan ibu kota negara, Kementerian PPN/Bappenas menyusun kajian yang dilaksanakan dalam periode 2017-2019. Setelahnya, pada 2020, penyiapan regulasi, kelembagaan, lahan, dan rencana tata ruang menjadi fokus tahapan pemindahan ibu kota negara.
Tahap ini dilaksanakan melalui lima langkah utama. Pertama, penyiapan regulasi dan kerangka kebijakan tentang ibu kota negara. Kedua, pembahasan dengan DPR terdiri dari persetujuan pemindahan ibu kota negara dan penetapan lokasi terpilih serta penetapan undang-undang tentang ibu kota negara baru.
Ketiga, pembentukan badan otorita untuk mengatur pemindahan ibu kota negara baru. Keempat, pencadangan lahan kawasan ibu kota negara di lokasi terpilih. Dan kelima, penyusunan rencana tata ruang (RTR) dan rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan perkotaan ibu kota negara di lokasi terpilih.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Terus Nasib Gedung Pemerintahan Gimana?
Segera setelah 2020 usai, pada 2021, Bappenas, lanjut Bambang, akan menyusun master plan kota terpilih, terdiri dari detail master plan dan skema, site plan dan skema bangunan, serta skema infrastruktur dasar, perencanaan infrastruktur dasar, perencanaan kawasan inti pusat pemerintahan (2.000 hektare) dan perencanaan kawasan ibu kota negara (40.000 hektare).
Selanjutnya, pada periode 2022-2024, Pemerintah Indonesia akan fokus melaksanakan pengadaan dan pembebasan lahan, penyusunan detail engineering design (DED) kawasan inti pusat pemerintahan, ground breaking pembangunan ibu kota negara baru, pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas pusat pemerintahan, dan perencanaan kawasan perluasan ibu kota negara.
"Ibu kota baru hanya untuk 1,5 juta orang di tahap pertama dengan memperhitungkan jumlah maksimal. Perkiraan jumlah PNS pusat serta legislatif dan yudikatif adalah 195.500 ribu orang. Polri dan TNI 25.660 ribu orang, pihak keluarga yang pindah 884.840 orang, dan pelaku bisnis 393.950. Total 1,5 juta orang, itu pun setelah ibu kota baru ini selesai dibangun 5-10 tahun mendatang. Bahkan, ibu kota baru ini tidak akan masuk daftar 10 kota terbesar di Indonesia," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti