Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ketua DPRD Tulungagung Raih Suara Terbanyak di Dapilnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengesahan APBD.
Meski demikian, Supriyono masih mendulang suara kemenangan sebagai anggota legislatif. Bahkan memiliki suara tertinggi di daerah pemilihannya.
Dari hasil rekapitulasi KPU Tulungagung, Supriyono yang mencalonkan diri dari Dapil I Tulungagung (Tulungagung, Kedungwaru, Ngantru) meraup suara 10.192.
"Ia dia yang tertinggi suaranya di Dapil I Tulungagung ada 10 ribu lebih suaranya," kata Ketua KPU Tulungagung, Mustofa di Tulungagung, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga: KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Sebagai Tersangka
Ia menambahkan, pihaknya masih belum menetapkan perolehan kursi secara resmi, sebab masih menunggu penetapan KPU Pusat.
"Kemudian ada gugatan atau tidak, hanya saja memang dari perhitungan sementara dengan metode sainte lague PDIP di Dapil I berhak tiga kursi dan Supriyono kursi pertama," terangnya.
Sebelumny, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengumumkan penetapan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka suap APBD.
Supri diduga telah menerima aliran dana uang sebesar Rp4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan hingga pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: