Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Sunjaya Purwadisastra dan Imron sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon masa jabatan 2019-2024 hasil Pilkada serentak tahun lalu. Pelantikan berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Jumat (17/5/19).
Sebagaimana diketahui, Sunjaya merupakan Bupati Cirebon petahana yang saat ini sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung Kelas IA Khusus.
Sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 164 ayat 7, saat calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati.
Untuk itu, pelantikan ini diikuti pula dengan pemberhentian sementara Sunjaya dan penugasan Imron sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cirebon. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.32-691 tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Cirebon yang ditetapkan di Jakarta, 26 Maret 2019.
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Bupati Cirebon 7 Tahun dan Pencabutan Hak Politik
Ridwan Kamil menjelaskan bahwa pelantikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Sunjaya masih memiliki hak politik sebelum ada inkrah atau keputusan hukum tetap dari pengadilan," tegas Emil, begitu sapaan Ridwan Kamil.
Emil juga mengatakan, sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri dan setelah berkonsultasi dengan KPK bahwa tidak boleh ada kekosongan kekuasaan dalam pemerintahan di daerah.
"Maka di hari yang sama kekuasaan tidak kosong lagi, setelah pemberhentian ini ada Plt, setelah ini ada satu prosedur lagi kalau nanti inkrah (apabila keputusan pengadilan menyatakan bersalah), Plt ini harus dilantik lagi menjadi bupati. Dulu juga Pak Mendagri pernah melakukan yang sama di berbagai daerah," jelas Emil saat ditemui usai acara pelantikan.
Pelantikan terhadap Sunjaya Purwadisastra terlaksana setelah ada izin dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dengan nomor penetapan 14/Pen.Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg. Pelantikan ini seharusnya dilaksanakan di akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni Selasa (19/3/2019) lalu.
Namun, tertunda karena terdapat surat Menteri Dalam Negeri nomor 131.32/2095/SJ tertanggal 6 Maret 2019, yang atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusivitas menjelang Pemilu 2019, Gubernur Jawa Barat diminta melantik Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih pasca-Pemilu 2019.
Sementara itu, ditemui usai acara pelantikan, Plt Bupati Cirebon Imron mengajak semua perangkat pemerintahan di Cirebon untuk bersama-sama membangun Cirebon yang lebih maju. Imron mengaku pihaknya akan melanjutkan program pembangunan yang telah dilakukan oleh Penjabat Bupati Cirebon sebelumnya, Dicky Saromi.
"Dan yang belum, tapi telah kami programkan akan kami lakukan bersama-sama, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi," akui Imron.
Baca Juga: Emil: Cirebon Akan Jadi Percontohan Pariwisata Jawa Barat
Sementara untuk menghindari tindak pidana korupsi terjadi lagi di Pemkab Cirebon, kata Imron, perlu ada kebersamaan dari semua elemen pemerintahan dan masyarakat Cirebon untuk melawan korupsi.
"Sama-sama antara pejabatnya, pimpinannya, dan masyarakatnya supaya jangan terulang lagi hal semacam itu (korupsi). Satu kesatuan, tidak bisa kita sendiri, tapi harus keseluruhan termasuk dari media memberikan informasi, masukan, sehingga tidak terjadi hal semacam itu," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: