Peraturan Daerah Khusus tentang Dana Bagi Hasil Migas (Perdasus DBH Migas) diharapkan segera dapat diimplementasikan di Provinsi Papua Barat sehingga manfaat sumber daya migas dapat dirasakan secara optimal terutama oleh kabupaten-kabupaten penghasil migas.
Aspirasi ini mengemuka dalam Diskusi Hulu Migas dengan tema Dana Bagi Hasil Migas untuk Kesejahteraan Rakyat Papua yang diselenggarakan Senin (20/5/2019) di Manokwari, Papua Barat.
Melalui sidang paripurna yang digelar tanggal 20 Maret 2019 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat telah mengesahkan Raperdasus DBH Migas menjadi Perdasus DBH Migas. Kehadiran regulasi ini sudah lama dinanti-nantikan karena akan memberikan kepastian mengenai distribusi penerimaan DBH Migas sampai ke level kabupaten/kota.
Baca Juga: Optimalkan Kontribusi Ekonomi, OJK Bangun Kantor Baru di Papua
“Perdasus DBH Migas akan membantu kabupaten penghasil migas di Papua Barat untuk merencanakan penggunaan DBH Migas penggunaan DBH Migas dan membangun ketahanan ekonomi jangka panjang,” ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku A. Rinto Pudyantoro.
Ia juga mengatakan, setelah Perdasus DBH Migas benar-benar diimplementasikan, maka selanjutnya pemda kabupaten penghasil migas di Provinsi Papua Barat perlu segera memformulasi kebijakan tentang bagaimana membelanjakan penerimaan DBH Migas dengan bijak untuk kesejahteraan masyarakat.
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw MT, mengatakan Perdasus DBH Migas merupakan aspirasi yang sudah dimiliki sejak lama oleh pemerintah dan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil. Dengan adanya Perdasus DBH Migas, distribusi penerimaan DBH Migas diharapkan lebih berkeadilan terutama untuk daerah penghasil.
Baca Juga: 100 Unit PJU Tenaga Surya Terangi Papua Barat
Ia menambahkan bahwa kehadiran Perdasus DBH Migas ini juga akan menjawab kendala operasi yang dialami industri hulu migas karena adanya tuntutan-tuntutan dari masyarakat.
“Dengan adanya Perdasus DBH Migas, tuntutan tersebut dapat diletakkan dalam tatanan legal formal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Barat, Yohan Abraham Tulus, mengatakan proses penyusunan Raperdasus sampai menjadi Perdasus DBH Migas ini memakan waktu yang cukup lama.
“Kita berharap bisa segera diimplementasikan,” ujarnya.
Perdasus tersebut memiliki keunggulan karena aturan materinya juga mengatur persentase peruntukan DBH untuk apa saja. Status Perdasus DBH Migas Provinsi Papua Barat pun sedang dalam proses penyempurnaan tata naskah dan verifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh nomor registrasi, dan selanjutnya diundangkan dalam lembaran daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peratura Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Papua Barat, Frida T. Kelasin, mengatakan, “Setelah Perdasus ini selesai, selanjutnya mandatnya kepada kabupaten adalah harus ada pemetaan masyarakat adat."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: