Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Dirut Pertamina Dituntut 15 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Dituntut 15 Tahun Penjara Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Karen Agustiawan dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena diyakini bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy. | Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyakini Karen bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG).

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Menurut jaksa, Karen bersalah melawan hukum dalam investasi Pertamina sehingga menyebakan kerugian keuangan negara. Investasi Pertamina di Blok BMG dinilai jaksa melanggar prosedur investasi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya.

Baca Juga: Kejaksaan Pastikan Penahanan Karen Agustiawan Tinggal Tunggu Waktu

Perbuatan Karen tersebut dilakukan bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menyebut Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab sejak 20 Agustus 2010 ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi. Bahkan Negara mengalami kerugian Rp568.066.000.000 atas perbuatan tersebut.

Jaksa meyakini Karen melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: