Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menanggapi pencopotan status profesor dari politisi senior PAN Amien Rais oleh pihak Universitas Gadjah Mada sebagai sesuatu yang wajar. Status profesor kata Menristekdikti berlaku bagi yang masih aktif.
“Masalah pencabutan guru besar profesor Amien Rais oleh UGM itu hak Universitas Gadjah Mada. Kalau yang mengaku dirinya sebagai profesor ia harus aktif mengajar,” kata Menristekdikti Mohamad Nasir di Manggarai Nusa Tenggara Timur usai meresmikan Universitas Katolik Santo Paulus Ruteng, Minggu 26 Mei 2019.
Menurutnya Nasir, guru besar yang tidak lagi mengajar atau pensiun secara otomatis profesornya dicabut. "Sudah selayaknya mereka yang tidak mengajar profesornya harus dicabut," tambahnya lagi.
"Kalau Amin Rais ya kalau memang dia sudah tidak mengajar buat apa profesor untuk dia, jangan untuk gagah-gagahan saja. Kalau memang tidak perlu harus dicabut aja," ujarnya.
Menristekdikti juga menepis anggapan bahwa pencopotan status guru besar dari Amien Rais sebagai bentuk kriminalisasi akademik sebab langkah ini diambil persis saat Amien Rais sedang menghadapi kasus dugaan makar di Mabes Polri.
"Tidak ada hubungan makar dengan pencabutan guru besar, guru besar masalah akademik, makar adalah persoalan individu, ya," imbuhnya.
Mohamad Nasir berada di Flores sejak Sabtu kemarin. Ia sengaja datang untuk meresmikan Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng yang berganti nama dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: