Sebanyak 10 orang yang diduga penyebar hoaks terkait aksi 21-22 Mei 2019 lalu telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kesalahan informasi di media sosial (medsos).
"Penegakan hukum harus dilakukan karena untuk melindungi masyarakat juga. Ini bukan Hanya sekali saja," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Ia menambahkan, hoaks yang disembarkan para pelaku bermuatan ujaran kebencian. Sehingga, penegakan hukum merupakan langkah terakhir agar tak ada kesalahpahaman dalam literasi digital di medsos tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap 10 Penyebar Hoax Aksi 22 Mei
"Jejak digital bisa menjadi alat bukti dan kita punya labfor digital. Kita tidak kalah dengan FBI standarnya sama standar internasional," katanya.
Menurut Dedi, pelaku penyebar hoaks dengan ujaran kebencian sengaja ingin membangkitkan emosi dan opini publik terkait aksi 21-22 Mei.
Karena itu, ia menilai perbuatan para pelaku sangat berbahaya sehingga perlu dilakukan langkah-langkah meredam aksi kesepuluh pelaku tersebut guna memberikan informasi yang benar di masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: