Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah menangkap sebanyak 10 orang terkait kasus penyebaran hokas soal kerusuhan aksi 21-22 Mei 2019. Karenanya meminta masyarakat cerdas agar bisa menerima dan menggunakan informasi di medsos dengan baik.
"Sampai 21-28 Mei sudah ada 10 kasus hoaks yang saat ini ditangani Ditsiber Bareskrim bersama beberapa Polda," ujarnya di Jakarta, Selas (28/5/2019).
Ia menambahkan, ke-10 tersangka tersebut di antaranya SDA yang ditangkap pada 23 Mei lantaran menyebarkan informasi hoaks bahwa polisi menembak warga dalam aksi 22 Mei tersebut. Kedua, ASR ditangkap pada 26 Mei lantaran menyebarkan hoaks adanya polisi yang mempersekusi seorang habib di akun medsosnya.
Baca Juga: Perusuh 22 Mei Mau Bunuh 4 Tokoh Nasional, Tim Jokowi Bereaksi
"Ketiga, MNA, ditangkap 28 Mei juga sama yang menyebarkan konten negatif tentang Pemilu curang, ada video persekusi demikian penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan masjid Tanah Abang," terangnya.
Ia melanjutkan, pelaku hoaks lainnya yang digaruk polisi adalah HU yang menyebatkan konten yang bersifat provokasi SARA yang bertujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan.
"Caption Brimob sweeping ke masjid, fix berwajah bukan warga Indonesia," ucap Dedi mencontohkan.
Pelaku kelima yang ditangkap adalah RR dengan mem-posting ancaman untuk membunuh salah satu tokoh nasional. "Keenam, M, ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Jateng kaitannya dengan penyebaran informasi menimbulkan kebencian dan permusuhan, SARA," katanya.
Selanjutnya, MS ditangkap Polda Sulsel pada 27 Mei 2019 karena memviralkan foto tokoh nasional yang digantung dengan caption 'mudah-mudahan manusia biasa ini mati'. Sedangkan, pelaku hoaks kedelapan yakni DS. Ia menyebarkan berita bohong adanya remaja 14 tahun yang dianiaya.
"Sembilan MA, ditangkap di Sorong, Papua 27 Mei. Yang bersangkutan menyebarkan konten negatif video, foto dengan caption narasi berbunyi pembunuhan kepada tokoh nasional," jelasnya.
"Sepuluh, 28 Mei dini hari H oleh Ditsiber Bareksim karena sebarkan konten antara lain ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional. Yang berupa juga narasi-narasi yang dibangun ujaran kebencian," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: