Puluhan ribu pekerja dari 33 perusahaan tekstil/garmen di kabupaten Bogor mendukung Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/kep.344-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimal Khusus Perusahaan Teskstil dan Produk Tekstil di Kabupaten Bogor. Meskipun, SK tersebut sempat mendapat penolakan dari delapan serikat pekerja setempat.
Perwakilan buruh Kabupaten Bogor yang juga pekerja Fotexco Busana Internasional, Murdoko mengatakan para buruh sepakat dengan pihak perusahaan untuk tetap bekerja dengan UMK Khusus Rp3.300.244. Untuk itu, akan tetap mengawal Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Dia mengaku prihatin akan nasib pekerja yang rata-rata sudah tua danbsangat bergantung terhadap perusahaan tempat mereka bekerja sekarang.
“Sampai ke manapun kami mewakili pekerja dari 33 perusahaan siap mengawal SK itu, agar tidak dibatalkan, karena ketergantungan hidup kami ada di perusahaan ini,” kata Murdoko, kepada wartawan, di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Bandung belum lama ini.
Baca Juga: Dua SK Gubernur Jabar Ini Selamatkan Nasib 280.000 Buruh dari PHK Masal
Senada dengan Murdoko, seorang pekerja PT JS, juga menyatakan kekhawatirannya jika perusahaan itu harus relokasi. Karena itu, dari sekitar 5.000 pekerja hampir semuanya sepakat untuk menerima SK Gubernur tersebut.
“Usia kami sudah tua. Jadi harus menyelamatkan perusahaan ini dari relokasi. Kami masih butuh kerja,” ujarnya .
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, M Ade Afriandi mengatakan alasan penting SK Gubernur Jabar terkait Upah Minimum Khusus ini lahir karena sektor garment atau tekstil merupakan penyumbang terbesar bagi perekonomian di Jawa Barat yaitu mencapai 40 persen.
"Sektor perkebunan dapat menyerap hingga 240 ribu pekerja di Jawa Barat," tegasnya.
Pemprov Jawa Barat mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait upah minimum khusus di dua bidang usaha tersebut, pada 17 Mei 2019.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Musim Mudik 2019 Lebih Lancar Dibanding...
"Kedua keputusan gubernur tersebut tertanggal 17 Mei 2019, tapi harus sudah diterapkan sejak Januari 2019. Kalau pun sudah ada perusahaan yang membayar pekerjanya di empat bulan sebelumnya sesuai dengan UMK. Kami melarang perusahaan untuk mengambil uang kelebihan atas selisih dengan upah minimum khusus ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: