Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bolak-balik Nama Menag Muncul di Persidangan, Tunggu Apa Lagi KPK?

Bolak-balik Nama Menag Muncul di Persidangan, Tunggu Apa Lagi KPK? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih akan terus menelusuri setiap fakta yang muncul di persidangan lanjutan dua terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, yaitu Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin serta Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Pada Rabu (12/6), Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis mengakui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berkeras untuk meloloskan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.

Baca Juga: KPK Terus Bidik Menag Lukman, Pertajam Bukti-Bukti

''Proses persidangan masih berjalan. Jadi kita simak dulu, nanti kita lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6).

Febri menerangkan, dalam penanganan perkara di KPK, penyidik pasti melihat apa saja fakta yang muncul di persidangan. Segala fakta yang muncul pun harus terkonfirmasi dengan bukti-bukti yang lain dan ada kesesuaian satu bukti dengan bukti yang lainnya.

"Jadi tidak bisa berdiri sendiri kami akan lihat misalnya ketika satu saksi bicara sesuatu akan kami lihat dengan saksi yang lain, apakah ada kesesuaian dan juga dengan bukti yang lain Jadi mari kita simak bersama-sama fakta persidangan," terang Febri.

Dalam persidangan, Nur Kholis mengaku untuk memenuhi keinginan Menteri Agama, Nur Kholis yang menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pun mengkatrol nilai Haris.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menyampaikan surat rekomendasi agar panitia seleksi tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.

Rekomendasi itu karena keduanya melanggar persyaratan seleksi. Persyaratan itu mengenai peserta seleksi yang tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.

Namun, Lukman tetap ingin mengangkat Haris sebagai pejabat Kemenag, meski mengetahui bahwa Haris tidak lolos dalam proses seleksi lantaran sudah kenal dengan Haris.

"Sudah kami beritahu. Tapi yang saya ingat, Beliau (Beliau) akan tetap melantik. Dia bilang, saya akan pasang badan. Risikonya paling nanti diminta dibatalkan," ujar Nur Kholis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6).

Akhirnya, ia pun mengikuti perintah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk meloloskan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.

Nur Kholis pun mengkatrol hasil seleksi Haris. Padahal, pada kenyataannya nilai yang didapat Haris tidak mencukupi untuk memeroleh posisi tiga besar dalam proses seleksi.

"Saya berikan nilai makalah lebih tinggi dari panitia lain. Perintah itu hanya ke saya, karena saya Sekjen dan ketua panitia seleksi," kata dia.

Masih dalam persidangan, saksi lainnya mantan Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi mengaminkan hal yang dikatakan Nur Kholis. Menurut Ahmadi, ia juga mengatakan ikut menjelaskan kepada Lukman mengenai nilai Haris yang tidak mencukupi.

"Ranking 4 jadi ranking 3 itu nominalnya tidak terlalu jauh. Panitia pelaksana yang melakukan perubahan soal itu. Tapi yang bisa diubah adalah nilai makalah," kata Ahmadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: