Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dan PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia menolak wacana pemangkasan pajak untuk dokter asing guna menghadirkan dokter dari luar negeri untuk menjalankan layanan kesehatan di dalam negeri.
"Kita semua warga bangsa justru harus memperkuat ketahanan berbangsa dengan menghargai kualitas bangsa sendiri. Bahwa ada hal-hal yang harus diperbaiki dalam pelayanan kesehatan, itulah menjadi tugas kita bersama," kata Ketua PB IDI Daeng M Faqih dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Tanggapan tersebut terkait wacana revisi Peraturan Pemerintah terkait Kawasan Ekonomi Khusus di bidang kesehatan yang akan memangkas pajak penghasilan dokter asing.
Wacana dari Kementerian Koordinator Perekonomian tersebut diharapkan untuk membuat rumah sakit berstandar internasional agar masyarakat Indonesia tidak ke luar negeri untuk berobat.
Namun PB IDI dan PDGI menilai hal tersebut bukan untuk kepentingan nasional melainkan kepentingan bisnis semata.
"Dokter asing di lndonesia mungkin saja dapat dilakukan namun dengan kondisi tertentu seperti dalam rangka transfer of knowledge, pendidikan dan pelatihan, penelitian serta penguatan pelayanan kesehatan khususnya di bidang kegiatan sosial," jelas Daeng.
Dalam ketentuan yang sudah diatur bahwa saat ini belum saatnya bicara tentang diskon pajak dokter asing, di samping karena belum ada aturan yang jelas dan untuk pengadaan tenaga dokter/dokter gigi asing sudah sangat jelas diatur dalam peraturan perundangan.
Menurut lDl dan PDGI, berbicara tentang keinginan memberikan diskon atau keringanan pajak dokter asing saat ini tidak relevan.
"Justru yang mendesak adalah pembahasan tentang diskon pajak dokter/dokter gigi lndonesia yang terlibat langsung dan penuh pengabdian tunggal pada program asuransi sosial yakni BPJS Kesehatan yang merupakan program dan unggulan pemerintah kita," kata Daeng.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat