Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Santoso mengatakan bahwa pihanya telah menugaskan anggora Fraksi Demokrat untuk mendengarkan kronologi terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Hal tersebut dilakukan terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menerbitkan 932 IMB di pulau reklamasi.
"Saya tugaskan Fraksi Demokrat (di DPRD Jakarta) untuk lakukan semacam kerja politik melalui komisi yang ada di DPRD. Jadi kita dengarkan dulu apa, terbitnya IMB, apa sih yang melatarbelakangi. Kalau salah ya kita akan bersikap. Kita tidak terburu-buru," katanya kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Baca Juga: Anies Tiba-Tiba Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Nasdem Bereaksi
Menurutnya, permasalahan tersebut sebaiknya diselesaikan secara baik-baik dengan memanggil dinas atau lembaga terkait. "Melalui yang ada di komisi. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) nanti diundang, Biro Hukum, (di) Komisi A kalau tidak salah," jelasnya.
Lanjutnya, ia menilai pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan hanya akan membuat permasalahan semakin gaduh.
"Kita bekerja berdasarkan peraturan perundangan, jangan main tabrak-tabrak juga. Jangan menciptakan hal tidak kondusif, juga menjelang akhir masa bakti. Kalau eksekutif salah kita akan kritisi, tapi kita harus tahu juga seperti apa," ucapnya.
Baca Juga: Terbitkan 932 IMB Pulau Reklamasi, Anies dan Timnya Nggak Kerja
Sebelumnya, Anies mengklaim bahwa penerbitan 932 IMB di pulau reklamasi berbeda dengan penghentian mega proyek tersebut.itu berbeda kasus dengan penghentian reklamasi itu sendiri.
"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda," katanya Kamis (13/6).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: