Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kalau Link Berita Ditolak, Berarti KPU Tidak Akui Media, Kata BW

Kalau Link Berita Ditolak, Berarti KPU Tidak Akui Media, Kata BW Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menanggapi penolakan alat bukti berupa link berita oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, pihak KPU hanya berpatokan pada Pasal 36 PMK 4 /2018. "Dia nggak baca pasal 43 UU MK, di dalam salah satu pasal itu ada yang disebut ada bukti lain. Bukti lain itu apa? Dijelaskan pasal 43, bukti lain itu ada bukti elektronik, yang kita kutip itu apa? Bukti elektronik," ucapnya di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga: Di Hadapan Hakim MK, KPU: Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah Bukan BUMN

Sambungnya, alat bukti yang dimaksud pada pasal 43, bisa disamakan pada kasus tindak pidana korupsi yang menggunakan alat bukti elektronik.

"Jadi ini soal hukum acara ya, dan kalau di tindak pidana korupsi itu bisa pasal 26, jadi dalam pasal 43 itu disebut bukti elektronik," jelasnya.

Baca Juga: Sejumlah Jurnalis Jadi Korban Ricuh 22 Mei, Kompolnas Desak Polri Usut Tuntas

Lanjutnya, ia menilai penolakan tersebut sebagai bentuk ketidakpercayaan pada media di Indonesia.

"Sekarang kalau ditarik ke teman-teman (wartawan), emang hasil jurnalistik loe itu hasil jurnalistik ecek-ecek? Ketika dia menolak hasil jurnalistik teman-teman itu sama juga dia nggak mengakui media dong," tegasnya.

Sehingga, menurutnya, bukti yang diajukan berupa link media merupakan hal yang wajar. "Ini kan proses yang wajar, hasil dari bukti elektronik dijadikan bukti itu sesuatu yang wajar. Jadi menurut saya dia (KPU) gagal memahami hukum acara yang berkaitan dengan pembuktian," tukasnya.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: