Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai kesaksian yang disampaikan keponakannya, Hairul Anas Suaidi, dalam persidangan perselisihan hasil pemilu di MK, mentah. Mahfud beranggapan, pemahaman yang menyebut bahwa kecurangan adalah hal yang biasa dalam demokrasi merupakan hal yang umum.
Penilaian Mahfud ini mengacu pada kesaksian Hairul dalam persidangan yang mengaku pernah mendapat pelatihan dari Tim Paslon 01. Dalam pelatihan tersebut, Hairul menyampaikan, kecurangan adalah bagian dari demokrasi.
"Kesaksiannya sih mentah menurut saya. Pertama, dia mengatakan ada pidato dari Moeldoko bahwa di demokrasi itu biasa curang. Semua orang kan bilang begitu. Tidak hanya Moeldoko. Tetapi Moeldoko kan tidak menyuruh orang curang. Hanya bilang bahwa di demokrasi itu biasa terjadi kecurangan, tapi tidak mengajak curang kan," jelas Mahfud MD di kantor Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kamis (20/6).
Baca Juga: Kata Yusril: Keponakan Mahfud Cuma Numpang Nyaleg di PBB
Mahfud juga menyebut bahwa penjelasan mengenai kecurangan merupakan hal umum dalam berbagai literatur demokrasi, termasuk karya Franz Magnis-Suseno hingga buku standar ilmu politik. Menurutnya, kecurangan adalah hal biasa dalam praktik demokrasi namun jangan sampai pelaku politik berlaku curang.
"Tapi etika politik itu tidak ada di lapangan, hanya ada di bangku kuliah. Kan sama dengan mengatakan itu," katanya.
Namun, Mahfud tidak mempermasalahkan kesaksian keponakannya dalam persidangan di MK yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi. Ia bahkan mendorong keponakannya itu untuk berani tampil dan belajar berpolitik.
Baca Juga: Saksi 02 Sebut Moeldoko Ucapkan 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi', Mendagri Langsung...
Dalam kesaksiannya semalam, Hairul menuding pelatihan untuk saksi yang digelar oleh Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin mengajarkan untuk melakukan kecurangan. Pelatihan digelar beberapa bulan sebelum pemungutan suara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil