Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, menjawab santai terkait rencana Ketua Tim Hukum Jookwi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahenra yang berencana melaporkan saksi kubu 02 ke pihak kepolisian.
Menurutnya, justru hal tersebut lah yang menjadi kekhawatiran pihaknya karena dinilai menjadi kesempatan untuk melakukan kriminalisasi terhadap saksi-saksinya.
"Oh silahkan (dilaporkan). Kalau ada kebohongan, dalam memberikan keterangan, ya dia terjerat dengan hukum pidana," katanya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Baca Juga: Yusril Tunggu Aba-Aba Jokowi Seret Saksi 02
Lanjutnya, ia menegaskan jika tim Hukum Jokowi ingin melaporkan saksinya, maka harus ada m=penetapan dari Majelis Hakim MK bahwa saksi tersebut benar telah memberikan keterangan palsu.
"Sekarang sudah ada belum penetapan hakim yang dia memberikan keterangan palsu? Penyidik tidak boleh menyidik secara begitu saja laporan itu. Kalau tidak ada penetapan hakim, nggak bisa disidik," tukasnya.
Baca Juga: Sidang Gugatan di MK Berlangsung, Prabowo Masih di Luar Negeri
Sebelumnya, Yusril mengaku akan menyeret saksi kubu Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) ke jalur pidana.
Ia menyebut saksi kubu 02 tersebut memberikan keterangan palsu. Ia pun mencontohkan Beti Kristiana yang membawa amplop surat suara diduga palsu.
"Ini serius ya masalah amplop ini karena diduga palsu. Kemudian ada kemungkinan selesai sidang ini, kami mewakili Jokowi-Ma'ruf apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuti secara pidana ya. Nanti kami konsultasikan ke beliau," katanya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil