Salah satu Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah menyebut ahli yang dihadirkan kubu Jokowi - Ma'ruf, Edward Omar Syarief Hiariej sebagai 'kuasa hukum terselubung' bagi Jokowi - Ma'ruf. Nasrullah menilai, keterangan yang disampaikan Hiariej seperti pledoi atau pembelaan bagi paslon 01.
"Prof Eddy, setelah saya mendengar Makalah yang saya sampaikan, saya melihat makalah itu bukan lebih seperti makalah ilmiah, lebih seperti eksepsi dan pledoi dari paslon 01," kata Nasrullah dalam persidangan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (21/6).
Nasrullah menyayangkan keterangan yang disampaikan Hiariej. Dalam keterangannya, Hiariej menguliti satu per satu permohonan kubu Prabowo - Sandi. Atas alasan itu, Nasrullah menilai Hiariej layak duduk di barisan pengacara 01.
"Saya beranggapan, ini Prof Eddy sangat layak di deretan kuasa hukum 01," ujar dia.
Baca Juga: Surat An-Nisa:135 Mengiringi Selesainya Sidang Sengketa Pilpres
Nasrullah pun tak menggunakan kesempatan bertanya untuk menguji keterangan Hiariej. Nasrullah lebih memilih menyampaikan pernyataan, bahwa Hiariej lebih pantas dianggap sebagai kuasa hukum terselubung bagi Paslon 01.
"Saya mohon anda tidak marah, sebagaimana saya juga tidak marah ketika anda menguliti satu per satu permohonan kami seperti isi pledoi dan eksepsi. Oleh karena itu saya memutuskan tidak mengajukan pertanyaan apapun pada //kuasa hukum terselubung// paslon 01 ini dan itulah pernyataan saya," ujar dia.
Hiariej dalam keterangannya memang mengkritik satu demi satu petitum pemohon. Salah satu yang dikritik adalah soal tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.
Baca Juga: Sidang MK Habiskan 37 Jam untuk Keterangan Saksi, Ketua MK Terharu
"Pelanggaran yang terstruktur dan sistematis haruslah menimbulkan dampak yang masif, bukan untuk sebagian tetapi sangat luas. Dalam Fundamentum Petendi, hal ini sama sekali tidak dijelaskan oleh Kuasa Hukum Pemohon," kata Hiariej di Persidangan MK, Jumat (21/6/2019).
Hiariej pun menjelaskan, terstruktur harus menunjukan pelanggaran yang dilakukan secara kolektif atau secara bersama-sama. Dalam konteks ini, harus dibuktikan dua hal yaitu adanya pertemuan antara para pelaku pelanggaran sebagai syarat subjektif dan adanya kerjasama yang nyata.
Sementara, Hiariej menjelaskan, sistematis berarti pelanggaran yang dilakukan mensyaratkan pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun bahkan sangat rapi.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres Selesai, BW Pasrah?
"Apa substansi perencanaan, siapa yang melakukan perencanaan, kapan dan di mana," ujar dia.
Lalu Hiariej menekankan, masif mensyaratkan dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian. Dalam hal ini, tuduhan TSM harus dibuktikan melalui teori sebab dan akibatnya.
"Hal ini sama sekali tidak dijelaskan oleh Kuasa Hukum Pemohon," kata Edward.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Kumairoh