Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingat! Dana Desa Ternyata Bisa Dipakai untuk Kebencanaan

Ingat! Dana Desa Ternyata Bisa Dipakai untuk Kebencanaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Penanganan Daerah Rawan Bencana Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Hasman Maa'ni, mengatakan dana desa dapat dipergunakan untuk bidang yang terkait dengan kebencanaan, seperti kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial, penanganan bencana alam dan bencana sosial serta pelestarian lingkungan hidup.

"Adapun peluang pemanfaatan dana desa dapat dilakukan lebih dalam untuk pengurangan risiko bencana dengan pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial serta penanganan bencana alam dan bencana sosial" ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Ia menambahkan, Indonesia merupakan negara yang sangat besar dan dilewati oleh ring of fire sehingga memiliki potensi kebencanaan yang sangat beragam, mulai dari bencana teknonik hingga vulkanik. Tercatat beberapa bencana besar pernah terjadi di Indonesia seperti tsunami di Aceh, Letusan Gunung Merapi di Yogyakarta, Gempa Palu di Sulawesi Tengah hingga Gempa Lombok di NTB.

Baca Juga: Keren! Forum Asean Puji Keberhasilan Program Dana Desa

Ia menjelaskan, dana desa dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat desa. Khususnya yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumber dayanya, sehingga diharapkan desa dapat berkembang secara mandiri.

"Kegiatannya meliputi dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya, dan jangan lupa harus dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku," terangnya.

Kemendes PDTT pada dasarnya lebih fokus pada upaya mitigasi. Namun tidak menutup kemungkinan untuk terlibat dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

"Pada 2018, Ditjen PDTu melalui Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana telah memberikan bantuan dalam percepatan rehab atau rekon daerah pasca bencana di Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Donggala," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: