Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Institusi Paling Sering Lakukan Pungli, ICW Tak Mau KPK Dipimpin Polisi

Jadi Institusi Paling Sering Lakukan Pungli, ICW Tak Mau KPK Dipimpin Polisi Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK tidak punya kewajiban untuk memilih kandidat berasal dari Polri maupun Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Soal Capim KPK, Tanggapan ICW Mantap

"Tidak ada kewajiban dalam peraturan perundang-undangan manapun yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK mesti berasal dari instansi penegak hukum tertentu. Isu ini rasanya selalu mengemuka tiap kali komisioner lembaga anti rasuah itu akan berganti," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pernyatan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ia menyebut dua lembaga itu dinilai tak punya rekam jejak yang baik dalam urusan pemberantasan korupsi.

"Hal Ini harus direspon dengan serius, karena bagaimanapun rekam jejak para penegak hukum juga tidak terlalu baik di mata publik dalam konteks pemberantasan korupsi," tambah Kurnia.

Menurut Kurnia, Lembaga Survei Indonesia pada akhir 2018 merilis data bahwa lembaga yang paling berpotensi melakukan pungutan liar dalam pelayanan birokrasi adalah Kepolisian. Selain itu untuk Kejaksaan berada di urutan bawah dalam hal tingkat kepercayaan publik.

"Maka dari itu seharusnya Kapolri serta Jaksa Agung menjadikan hal ini sebagai prioritas, bukan justru berbondong-bondong mengirimkan wakil terbaiknya untuk menjadi pimpinan KPK," ungkap Kurnia.

Selain itu kinerja dari beberapa wakil Kepolisian di KPK pun tidak terlalu memuaskan, bahkan dapat dikatakan mengecewakan. Contohnya pada kasus mantan Direktur Penyidikan Aris Budiman yang tiba-tiba mendatangi Panitia Angket bentukan DPR, padahal saat itu yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari Pimpinan KPK.

Masih ada contoh mantan penyidik KPK Roland dan Harun yang diduga merusak barang bukti perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK dan Deputi Penindakan KPK Firli diketahui bertemu dengan salah satu kepala daerah yang diduga terlibat dalam sebuah kasus yang sedang dalam tahap penyelidikan di lembaga anti rasuah itu.

Saat ini 9 orang pansel capim KPK sedang mencari capim KPK periode 2019-2023. Pendaftaran dibuka mulai 17 Juni hingga 4 Juli 2019.

Hingga Jumat (21/6), sudah ada 22 orang yang berasal dari latar belakang advokat, Polri, PNS, pensiunan jaksa, dosen dan lainnya yang mengirimkan aplikasi lamaran untuk menjadi capim KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: