Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengimbau agar masyarakat tidak datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang rencananya digelar 27 Juni 2019. Bahkan menyarankan masyarakat menonton di televisi.
“Kita mengimbau ke seluruh komponen masyarakat kegiatan seperti di MK dan kegiatan lain itukan disiarkan langsung oleh temen-temen media. Nonton aja saja dari rumah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Ia menambahkan, pihaknya melarang segala bentuk kegiatan di sekitar MK, KPU, dan lokasi-lokasi rawan lainnya. Bila ada aksi disana maka dapat melanggar UU no 9 tahun 1998 karena dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Baca Juga: KPU Minta Putusan MK Tak Didramatisasi, Reaksi Kubu Prabowo Mantap
Sebab, pihaknya tidak ingin insiden pada tanggal 21-22 Mei terulang. Oleh karena itu ia tidak akan memberikan toleransi kepada kegiatan yang berpotensi menimbulkan kejadian serupa.
“Kita ingat ada insiden 21-22. Kita sudah lakukan toleransi tapi ada pihak tertentu, oknum tertentu yang berakibat terjadinya kerusuhan. Itukan. Makanya kita tidak ingin terjadi,” katanya.
“Sampai hari ini kita belum menerima permohonan untuk izin keramaian. Tapi kami sudah menyampaikan, seperti di KPU, kita melarang melakukan kegiatan penyampaian aspirasi disana,” sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim