Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Akan Usut Tuntas Uang US$30 Ribu di Laci Meja Menag

KPK Akan Usut Tuntas Uang US$30 Ribu di Laci Meja Menag Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan mengusut uang USD30 ribu Dollar Amerika Serikat (AS) yang disita dari laci meja kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beberapa waktu lalu. 

Menag sebelumnya mengaku di persidangan bahwa uang itu berasal dari Atase Agama Saudi Arabia terkait kegiatan MTQ Internasional. KPK mengatakan, Lukman seharusnya melaporkan penerimaan uang tersebut pada KPK.

"Kalau memang uang tersebut diterima dalam hubungan jabatan seorang penyelenggara negara, semestinya paling lambat dalam waktu 30 hari kerja sudah dilapor ke KPK. Saya kira ini pengetahuan yang secara umum dipahami para penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Kamis, 27 Juni 2019.

Diketahui, penerimaan uang itu dilakukan Menag pada tahun 2018. Namun belum dilaporkan kepada KPK sampai akhirnya disita penyidik saat mengusut perkara Romahurmuziy alias Rommy terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Febri mengatakan sebenarnya pihak Kemenag, termasuk Lukman, pernah melaporkan penerimaan-penerimaan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun untuk 30 ribu dollar AS itu belum juga dilaporkan sampai akhirnya disita KPK.

"Menteri Agama terakhir kan melaporkan gratifikasi yang Rp10 juta itu. Apakah ada laporan yang USD30 ribu? Nanti kita simak saja di proses persidangan bagaimana," kata Febri.

Sebelumnya, Jaksa KPK mengungkap bahwa penyidik menyita uang 30 ribu dolar Amerika Serikat dari laci ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, beberapa waktu lalu. Uang itu ditemukan penyidik bersamaan dengan sejumlah dokumen pemilihan Rektor IAIN Aceh dan Surabaya. 

Dikonfirmasi jaksa mengenai itu, Lukman yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, membantah uang tersebut berkaitan praktik suap jual beli jabatan rektor UIN dan IAIN di bawah naungan Kemenag.

Lukman menyebut uang sejumlah 30 ribu dolar Amerika Serikat itu terkait kegiatan MTQ Internasional yang digelar di Indonesia. Dijelaskan Lukman, pemberian uang itu karena atase agama Arab Saudi merasa puas dengan kegiatan MTQ Internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

"Itu dari keluarga Amir Sultan, karena rutin keluarga Raja adakan MTQ Internasional Indonesia," kata Lukman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. [mus]

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: