Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda

Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2019). Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri memeriksa Joko Driyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. | Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang tuntutan terhadap terdakwa eks Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono ditunda. Hal itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.

"Tuntutan belum siap, jadi (sidang selanjutnya) tanggal 2 ya hari Selasa," ujar JPU, Diding, di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Diding mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa 2 Juli sekira pukul 15.00 WIB. Sejatinya sidang tuntutan Joko Driyono sendiri akan digelar pukul 14.00 WIB. Namun lantaran hakim memiliki acara, sidang dimajukan menjadi pukul 10.00 WIB.

"Jadi hakim takutnya mau bimbingan tesis, takutnya penundaannya siang. Terus ya sudah pagi aja, agendanya penundaan saja," katanya.

Baca Juga: Joko Driyono Bakal Disidangkan Hari Ini

Dalam perkara ini, Joko Driyono didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).

Joko Driyono didakwa melakukan mengambil barang sesuatu, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Selain itu, juga didakwa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: